Sunday, June 24, 2018

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN URUSAN KURIKULUM


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
  10. Membuat laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  12. Penyusunan laporan secara berkala

No comments:

Post a Comment

PROGRAM SEMESTER

https://paudcempakaputihbatola.blogspot.com/